Jenis dan Cara Menghitung Zakat Mal yang Tepat

Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu! 

Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Apakah ZALORAns tahu apa saja jenis zakat itu? Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan ketika bulan Ramadhan. Lalu, apa itu zakat mal?

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat zakat. Adapun beberapa jenis zakat mal yang perlu ZALORAns ketahui dan cara menghitung zakat mal yang benar. Mari simak jenis zakat mal dan cara menghitungnya berikut ini!

Baca juga : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Jenis dan Cara Menghitung Zakat Mal

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang diwajibkan atas pendapatan atau penghasilan seseorang yang memenuhi nisab, yaitu batas minimum yang dikenai zakat. Nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun. Berikut ini cara menghitung zakat penghasilan:

Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Jumlah pendapatan bruto 

Jika penghasilanmu setiap bulan sebesar Rp. 6.000.000, maka ZALORAns wajib mengeluarkan zakat. Besar zakat yang wajib kamu bayarkan adalah : 

2,5% x Rp. 6.000.000 = Rp. 150.000

2. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak adalah salah satu bentuk zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki emas atau perak dengan jumlah tertentu dan telah mencapai nisab serta haulnya. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas, sedangkan nisab zakat perak adalah 595 gram perak. Haulnya adalah satu tahun penuh kepemilikan. 

Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki. 

Misalnya:

Jika ZALORAns telah memiliki emas selama 1 tahun yang tersimpan sebanyak 100 gram, maka ZALORAns wajib mengeluarkan zakat. Jika harga emas saat ini Rp. 600.000/gram, maka emas tersebut senilai Rp. 60.000.000. Besar zakat emas yang harus ZALORAns keluarkan sebesar 2,5% x Rp. 60.000.000 = Rp. 1.500.000.

3. Zakat Perusahaan

Zakat ini dikenakan atas kekayaan dan keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan dalam satu tahun. Secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan ini dianggap sama dengan zakat perdagangan. Dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas. 

Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya. 

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Misalnya:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp. 2.000.000.000 dan memiliki hutang jangka pendek senilai Rp. 500.000.000. Jika harga emas saat ini Rp. 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 52.870.000. Sehingga perusahaan A wajib mengeluarkan zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang dikeluarkan sebesar 2,5% x (Rp. 2.000.000.000 – Rp. 500.000.000) = Rp. 37.500.000.

4. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan pada harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Harta yang wajib dikenakan zakat adalah barang dagangan yang dimiliki oleh seorang pedagang atau perusahaan yang bernilai sama dengan atau lebih dari nisab (batas minimum) selama satu tahun penuh. 

Nisab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai aset lancar dikurangkan dengan hutang jangka pendek. 

Cara menghitung zakat perdagangan sebagai berikut :

2, 5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Misalnya:

Jika ZALORAns memiliki aset usaha senilai Rp. 200.000.000 dengan hutang jangka pendek senilai Rp. 50.000.000.  Jika harga emas saat ini Rp. 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 52.870.000. Jadi, ZALORAns sudah wajib mengeluarkan zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang harus ZALORAns keluarkan sebesar 2,5% x (Rp. 200.000.000 – Rp. 50.000.000) = Rp. 3.750.000.

Baca juga : Tata Cara Sholat Taubat Nasuha, Doa, Waktu Pelaksanaan Lengkap

5. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Jenis zakat ini berasal dari hasil panen yang diperjualbelikan dalam bentuk biji-bijian atau buah-buahan yang bisa dimakan, ditakar, disimpan awet, dan kering. Seperti, gandum, padi, jagung dan lainnya yang termasuk kebutuhan pokok.

Zakat mal wajib dikeluarkan bila harta telah mencapai haul dengan nisab zakat mal sebesar 652,8 kg. Maka ZALORAns wajib mengeluarkan zakat saat panen tiba. Nilainya merupakan nilai bersih setelah dikurangi dengan biaya perawatan saat menanam, memelihara, dan memanennya.

Untuk persentase zakat mal bidang pertanian dibagi menjadi 2 sebagai berikut:

  1. Jika tanaman yang dipelihara memanfaatkan air hujan langsung untuk sistem pengairannya, maka zakat yang dikeluarkan 10%.
  2. Jika tanaman yang dipelihara memanfaatkan sistem pengairan menggunakan alat atau sistem perairan buatan, maka zakat yang dikeluarkan 5%.

6. Zakat Peternakan dan Perikanan

Jika ZALORAns telah memiliki peternakan atau perikanan selama satu tahun dengan memanfaatkan hewan tersebut, maka sudah wajib mengeluarkan zakat peternakan dan perikanan. Syarat hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya adalah hewan yang tidak tua, tidak cacat, atau tidak sedang hamil. Seperti, unta, sapi, domba, dan kambing. 

Berikut perhitungan nisabnya yang perlu ZALORAns ketahui:

  1. Nisab unta 5 ekor sebesar 1 ekor kambing. Jika ZALORAns memiliki 10 unta maka zakatnya sebesar 2 ekor kambing, dan seterusnya sesuai kelipatan 5.
  2. Nisab sapi 30 ekor sebesar 1 ekor anak sapi berusia satu tahun, sedangkan 40 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor anak sapi berusia 2 tahun.
  3. Nisab kambing atau domba dengan jumlah 40 ekor maka zakatnya sebesar 1 ekor kambing. Jika jumlah kambing atau domba sebanyak 121 ekor kambing, maka zakat sebesar 2 ekor kambing. Bila jumlah kambing sebanyak 201 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing.

7. Zakat Rikaz atau Harta Temuan

Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan yang berupa harta terpendam dari zaman dahulu atau disebut juga sebagai harta karun. Harta tersebut bisa berupa emas, perak, atau barang berharga lainnya yang ditemukan dari hasil penggalian tanah atau kegiatan serupa. 

Zakat ini wajib dikeluarkan segera setelah harta tersebut ditemukan, tanpa harus menunggu haul (periode satu tahun) seperti zakat mal lainnya. Hal ini karena harta rikaz dianggap sebagai kekayaan yang tiba-tiba datang dan tidak memerlukan usaha atau kerja keras dari pihak yang menemukannya. 

Beberapa ulama berpendapat zakat yang dikeluarkan sama seperti zakat emas dan perak yakni 2,5%. Namun, pendapat lainnya mengatakan bahwa persentase zakat khusus barang tambang sebesar 20%.

8. Zakat Investasi, Simpanan, dan Surat Berharga Lainnya

Jika ZALORAns memiliki investasi dalam bentuk apa saja termasuk surat berharga dan tabungan simpanan selama satu tahun dengan nisab telah mencapai 85 gram emas. Maka, ZALORAns wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

9. Zakat Pertambangan

Zakat yang satu ini berasal dari harta kekayaan dari hasil pertambangan. Jika aktivitas pertambangan telah berlangsung selama 1 tahun dan telah mencapai nisabnya. Nisab zakat pertambangan ini adalah 85 gram emas. Jika sudah mencapai nisabnya, maka ZALORAns wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Baca juga : Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Bacaan Doa dan Keutamaan

Rekomendasi Mukena Terbaik

Source: ZALORA

Shafira Amirah Prayer Set ini merupakan mukena yang memiliki tampilan prayer wear dengan warna broken white yang sempurna. Ditampilkan dalam mix material yang spesial silk Satin, Lace, dan Chiffon. Detail inilah yang menambah gaya elegan dari mukena ini. ZALORAns juga sudah mendapatkan tas yang memudahkanmu saat membawanya kemanapun. 

Nah, itulah beberapa jenis dan cara menghitung zakat mal yang perlu ZALORAns ketahui.

Mau cari berbagai perlengkapan sholat yang berkualitas dengan harga terjangkau? Cek koleksi selengkapnya hanya di ZALORA! Dapatkan promo spesial yang menarik untukmu!

Penulis: Fitrian Nurentama